SOLOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk persiapan pemungutan dan penghitungan suara dalam rangka Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara ini berlangsung pada hari Jumat, 22 November 2024, bertempat di Aula D'Relazion Resto, Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok. Rakor dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, Forkopimda, OKP. organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, Camat, Ketua Forum Wali Nagari dan BPN Kabupaten Solok, dan stakeholder lainnya.
Baca juga:
Tony Rosyid : Siapa Calon Gubernur DKI 2024?
|
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi semua pihak untuk menjamin pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
“Rakor ini adalah langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah teknis agar proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku, ” ungkapnya.
Materi yang dibahas dalam Rakor meliputi persiapan logistik, penguatan sistem informasi, dan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi masalah di lapangan, seperti kendala teknis atau non-teknis yang dapat memengaruhi kelancaran proses pemungutan suara.
Dalam kesempatan itu, Hasbullah Alqomar juga memaparkan terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan sebanyak 290.111, yang tersebar pada 14 Kecamatan, 74 Nagari, 909 TPS. KPU Kabupaten Solok juga telah melaksanakan pelayanan terhadap pemilih yang tidak sesuai dengan daerah / tempat pemilihan atau pindah memilih sampai dengan tanggal 20 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Selain itu, personel yang akan menyelenggarakan pemilihan diantaranya 5 komisioner serta 32 sekretariat KPU Kabupaten Solok, 5 PPK serta sekretariat 3 orang per Kecamatan, 3 PPS ditambah 3 sekretariat per nagari. Selanjutnya di masing-masing TPS akan ditigaskan 7 KPPS ditambah 2 petugas penertiban yang akan dibantu oleh pemerintah daerah.
Dia juga menyampaikan terkait masa kampanye yang akan berakhir pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB. Terkait hal itu. Hasbullah mengimbau kepada LO Paslon agar menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri. Pihaknya mengaku juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu.
Mengenai logistik, Ketua KPU Kabupaten Solok mengatakan bahwa sudah selesai packing. Selanjutnya pada tanggal 23 hingga 25 November dilakukan distribusi.
Komisioner Divisi Teknis Pemilihan KPU Kabupaten Solok Despa Wandri, S.Pd.T, M.Pd.T, juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar-pemangku kepentingan, termasuk aparatur keamanan dan lembaga pengawas Pemilu.
Baca juga:
Tony Rosyid: Tunda Pemilu dan PJ Presiden
|
“Kolaborasi yang baik akan menjadi kunci utama untuk mengatasi tantangan yang mungkin muncul di lapangan, ” ujar Despa.
Despa Wandri menerangkan terkait jadwal dalam persiapan pemungutan dan penghitungan suara, pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara di fasilitas umum, sementara penyerahan surat C Pemberitahuan ke rumah-rumah warga dilakukan pada 23-26 November. Untuk penyiapan TPS dilaksanakan pada tanggal 26 November, dimana pukul 5 sore wajib telah selesai.
“Untuk pemilih yang tidak ditemukan di lokasi rumahnya, surat C Pemberitahuan dapat diserahkan melalui petugas KPPS dengan prosedur yang sesuai, termasuk pengawasan oleh pengawas TPS, ” ujarnya.
KPU juga menetapkan aturan ketat, termasuk larangan pelaksanaan pemungutan suara di rumah ibadah. Pemantau dan pewarta yang bertugas wajib menunjukkan surat tugas dan identitas resmi kepada Ketua KPPS. Selain itu, saksi hanya diperbolehkan satu orang masuk ke TPS dalam satu waktu, dan mandat saksi harus ditandatangani pasangan calon (Paslon).
Selain itu, dalam sesi tanya jawab, peserta Rakor diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan kendala yang mereka hadapi di daerah masing-masing. Selain itu, Forkopimda dan stakeholder juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan saran serta menyampaikan perihal yang berkaitan dengan tupoksinya masing-masing. Respon dari KPU Kabupaten Solok terhadap masukan ini menunjukkan komitmen mereka untuk memberikan solusi yang efektif guna meminimalisir permasalahan teknis maupun administratif. (Amel)